BULUKUMBA,BERITA-INDO.ID – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan pembiayaan di Kabupaten Bulukumba pada Senin, 14 Januari 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna lama DPRD Kabupaten Bulukumba.
Sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal, S.Sos bahwa RDP ini merupakan tindaklanjut dari penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh Lembaga Bhineka Panrita Bersatu (LPBB) terkit adanya dugaan kesalahan administrasi oleh karyawan PT. Adira Bulukumba terhadap salah seorang konsumennya.
“Seperti yang diketahui bersama pada Senin, 8 Januari 2024 lalu melalui aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Bulukumba terkait dugaan kesalahan adminsitrasi terhadap konsumen yang dilakukan oleh PT Adira Bulukumba dan sesuai dengan tuntutan pada aksi tersebut yang menginginkan dilaksanakannnya RDP.
“maka kami dari DPRD Bulukumba menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan RDP pada hari ini dengan menghadirkan sejumlah perusahaan pembiayaan yang beroprasi di Kabupaten Bukukumba,” jelasnnya.
Selain menghadirkan perusahaan yang bergerak di bidang pembayaan pada RDP ini juga turut menghadirikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Bagian Hukum Sekreatriat Daerah Kabupaten Bulukumba.
Dalam rapat dengar pendapat ini, hal yang menjadi pokok pembahasan adalah terkait SOP terhadap proses penarikan kendaraan dari nasabah.
Menurut Harianto Syam Ketua Lembaga Bhineka Panrita Bersatu bahwa terkait aturan penarikan kendaraan nasabah tidak bisa dilakukan oleh pihak pembiayaan apalagi jika menggunakan jasa pihak eksternal atau pihak ketiga.
“Berdasaran peraturan yang berlaku bahwa pihak pembiayaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi barang nasabah karena yang berhak melakukan hal tersebut hanyalah pihak pengadilan. Hal yang diterima oleh Ibu Rosmiati tentu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Rijal menyampaikan bahwa SOP dan perjanjian kontrak dengan masyarakat harus terbuka dan kontrak dengan pihak ketiga juga harus jelas dan dipantau oleh pihak dinas perizinan.
“Kami harap kepada seluruh pihak pembiayaan yang beroperasi di Kabupaten Bulukumba untuk menyerahkan SOP kepada pihak dinas terkait. Kami juga akan menindaklanjuti hasil RDP pada hari ini dengan melakukan konsultasi ke pihak-pihak terkait untuk memastikan standar operasional yang digunakan tersebut,” jelas H Rijal. (*)