BERITAINDO.id — Aksi R (26) dan AP (25) tak patut ditiru. Saat pemuda lainnya memanfaatkan sosial media dengan hal positif, namun berbeda dengan keduanya.
Itu lantaran A dan AP menggunakan sosial media instagram sebagai ajang transaksi Narkoba berupa Sabu-sabu.
Kedua pemuda tersebut ditangkap di rumahnya di BTN Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba. Setelah masyarakat melaporkan keduanya sering berpesta sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang haram sabu sebanyak 47,4455 gram yanh dibungkus rapi dalam plastik.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin yang dikonfirmasi, Rabu, 24 April 2024 mengatakan saat ini keduanya telah diamankan di sel Polres Bulukumba untuk mempertangungjawabkan kepemilikan
barang haram tersebut.
Selain itu, Polisi satu unit sepeda motor serta juga dua unit handphone milik kedua pelaku yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga keduanya diamankan bersama Barang bukti Sabu,”ungkap AKP Syamsuddin.
Dari hasil keterangan pemeriksaan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram. Dari pemgakuan itu polisi sementara melakukan penyelidikan dan pengembangan.
“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” kata polisi berpangkat 3 balok itu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” jelas AKP Syamsuddin.(**)