BERITA-INDO.id — Jenjang karir kini hanya milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kini juga telah diangkat menjadi pengawas bahkan kepala sekolah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek), Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Menanggapi haldemikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar siap mengorbitkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Pelaksana Tugas Kepala Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Selayar, Mustakim KR mengatakan, aturan tersebut memberi ruang PPPK guru menjabat kepala sekolah atau pengawas. Namun syaratnya, mereka harus memiliki sertifikat guru penggerak.
“Guru penggerak ini merupakan program Kementerian Pendidikan yang harus kita aktualisasikan di kabupaten/kota, dimana Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Kabupaten ketujuh yang menerima program ini,” ungkap Mustakim saat membuka pameran panen hasil belajar Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan IX di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu,27 April 2024.
Dijelaskan, Guru Penggerak adalah bagian dari program pendidikan yang merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar periode kelima.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Mustakim, menaruh harapan besar agar guru penggerak dapat berkiprah mewujudkan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan khussunya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Saudara dipersiapkan sebagai guru-guru terbaik calon pemimpin sekolah. Saya berharap para calon Guru Penggerak memiliki kompetensi dalam pengembangan diri dan orang lain, pengembangan pembelajaran, manajemen sekolah serta pengembangan Sekolah,” jelasnya.
Mustakim menegaskan, sebagai tindak lanjut dari program guru penggerak adalah untuk promosi menjadi calon kepala sekolah.
“Tidak lagi dari hasil diklat calon kepala sekolah, melainkan dapat dipromosi dari guru-guru penggerak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan, sertifikat guru penggerak menjadi sebagai syarat pengangkatan kepala sekolah. Hal ini dimaksudkan agar dapat fokus dalam kreativitas dan berpihak kepada siswa, bukan lagi administrasi.
“Bagi guru yang sudah menjadi ASN PPPK, Kemendikbudristek memberi karpet merah agar bisa menjabat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah,” ujar Nunuk dilansir dari jawapos.com.
– Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
– Memiliki Sertifikat Pendidik Memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau Guru Penggerak
– Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
– Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan
– Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
– Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
-Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (**)