BERITA-INDO.id — Direktur CV Tujuh Lima Lima, TWK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan proyek pembangunan Jembatan Sungai Lemolengko di Desa Matano, Kabupaten Luwu Timur.
Dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim) bersama AG yang juga kontraktor proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 di Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Kejaksaan Negri Luwu Timur, Yadyn menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara.
TWK merupakan direktur CV Tujuh Lima Lima yang memenangkan tender proyek tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak kerja yang telah disepakati.
Sebagai gantinya, pekerjaan disubkontrakan kepada AG, yang juga tidak mencapai progres pekerjaan sesuai kontrak, mengakibatkan pembayaran yang melebihi realisasi fisik pekerjaan, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp766.029.807,27.
Yadyn menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.
“Serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Yadyn.
Untuk kelancaran proses penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, lanjut Yadyn, kedua tersangka telah ditahan mulai tanggal 30 April 2024 hingga 19 Mei 2024 di Rutan Titipan Polres Luwu Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.(**)