BERITAINDO.ID — Pendaftaran Bakal Calon Bupati Bulukumba melalui jalur independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi ditutup Minggu malam, 12 Mei 2024.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, jalur independen Balon Bupati Bulukumba nihil alias tidak diminati.
Beratnya melalui jalur independen dibandingkan melalui usungan Partai Politik (Parpol) dinilai menjadi salah satu alasan tidak adanya peminat melalui jalur dukungan masyarakat tersebut.
” Tidak adanya pendaftar melalui jalur Independen dikarenakan kandidat menimbang beratnya lewat jalur tersebut ketimbang usungan oleh partai,” kata Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Prof Firdaus.
Salah satunya, pemenuhan dokumen dan syarat dukungan yang harus didapatkan langsung dari masyarakat.
” Mereka bisa penuhi administrasi tetapi masyarakat sulit diyakinkan memilih kandidat jalur independen,” kata Prof Firdaus.
Selain itu, raihan suara melalui jalur independen selalu kecil. Sehingga menurut Firdaus wajar jika jalur independen kurang diminati kandidat para bakal calon.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bulukumba Rahmat Fajar, mengatakan untuk mendaftar jalur independen, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon perseorangan, diantaranya dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) terakhir
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
“Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebenyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan, “jelasnya.
Fajar menambahkan Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.
“Dimana di Ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024,”terangnya.
Meski demikian, untuk bakal calon yang ingin mendaftar sudah terlambat, pasalnya telah tertutup sejak Minggu malam, 12 Mei 2024 kemarin.
Fajar menerangkan, sekiranya ada pihak yang menyerahkan Dokumen dukungan dimasa 8-12 Mei, maka proses selanjutnya akan diverifikasi faktual oleh pihak KPU, sehingga bisa masuk melalui jalur independen jika memenuhi ketentuan. (**)