DPRD Bulukumba RDP Bersama Nelayan Terkait Zonasi Penangkapan Ikan

BERITA-INDO.id — DPRD Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat demgan Aliansi Masyarakat Nelayan Bulukumba, Rabu, 15 Mei 2024.

RDP ini menyusul aksi demonstrasi nelayan Bulukumba beberapa waktu lalu yang mempertanyakan aturan baru yang membatasi wilayah tangkap nelayan.

Bacaan Lainnya

RDP yang digelar di Ruang Paripurna Lama DPRD Bulukumba tersebut dipimpin Ketua Komisi B Fahidin HDK
yang menghadirkan Kabag Hukum Sekertariat Daerah Bulukumba, Dinas Perikanan, Kepala Syahbandar Pelabuhan Leppe’e, Polairut dan Lantamal Bontobahari, Kepala Cabang Dinas kelautan dan Perikanan Prov. Sulawesi Selatan, Kepala PPI Bontobahari, Pos PSDKP KKP Bontobahari, Aliansi Masyarkat Nelayan Kecamatan Herlang.

Menurut Fahidin, aturan yang mengatur wilayah tangkap ikan nelayan saat ini menjadi polemik bagi masyarakat khususnya nelayan yang merasakan kebingungan terkait aturan yang mengatur zonasi penangkapan ikan.

“PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional” jelasnya.

Perwakilan dari Aliansi Masyarakat Nelayan, Ramli berterima Kasih atas terselenggaranya RDP ini. Dia mengaku menjadi salah satu korban atas aturan tersebut.

Dia mengaku pernahnditangkap dilaut, karena melewati batas tangkap ikan sejauh 12 Mil dari daratan.

” Dilakuakan BAP di Takalar, hal tersebut membuat nelayan merasa takut untuk melaut,” katanya.

Yang dia sesali karena tidak ada peringatan, sedangkan banyak nelayan yang belum mengetahui adanya aturan tersebut.

“kapal yang saya gunakan telah beroprsi selama 8 tahun dan saya tidak mengetahui terkait aturan terkait batas wilayah penangkapan terserbut kami tentu ingin mengikuti aturan yang berlaku tetapi terkait perizinan tersebut yang selah dipersulit khususnya terkait surat kelayakan kapal,” jelas Ramli.

Menanggapi hal tersebut, Fahidin mengungkapkan diperlukan berbagai kajian terkait permaslaahan ini, khsuu
snya terkait penerbitan izin penangkapan ikan.

“Terkait aturan ini tentu harus dilihat terkait pensosialisasian aturan tersebut sampai pada sistem pengurusan izin penangkapan tersebut dan segala permaslahan yang di bahas dalam RDP pada hari ini tentu akan kami tindaklanjuti dan konsultasin terhadap pihak-pihak terkait kemaslahatan nelayan Bulukumba,” kata Fahidin.(*)

Pos terkait