BERITA-INDO.id — Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bulukumba terhadap 4 Buah Ranperda dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Rabu, 26 Juni 2024.
Bertindak selaku pimpinan rapat Ketua DPRD H. Rijal yang didampingi Wakil Ketua I Hj. Sitti Aminah Syam dan Wakil Ketua II H. Patudangi Asiz.
Wakil Bupati Bulkumba HA Edy Manaf membacakan jawaban Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat atas terlaksananya Rapat Paripurna ini dan berharap bahwa tahapan pelaksanaan agenda pembahasan empat Ranperda dari Pemerintah Daerah dapat berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, dan kami tentu berharap adanya sinegritas antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD sehingga dapat melahirkan keputusan dan kebijakan yang bermanfaat bagi masyrarakat Kabupaten Bulukumba” ungkapnya.
Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian dari tahapan proses dalam proses pembahasan Ranperda yang akan dibahas di tingkat DPRD.
Secara garis besar, Wakil Bupati Bulukumba memberikan penjelasan secara terperinci terkait berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaiakan oleh fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna sebelumnya.
Andi Edy juga mengungkapkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih oleh Kabupaten Bulukumba merupakan bentuk komiten antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Bulukumba sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang baik.
“Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menempati peringkat keempat dari dua puluh lima entitas di Sulawesi Selatan dengan persentase 88,2 persen,” jelas Andi Edy.
Selain itu, menyikapi berbagai permasalahan terkait lingkungan yang sempat diungkapkan dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna sebelumnya, Wakil Bupati Bulukumba juga mengungkapkan Pemerintah akan mengupayakan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam pelestarian lingkungan hidup. Olehnya itu, edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan ditingkatkan untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan,” kata Ketua PAN Bulukumba itu.
Diakhir sambutannya, Wakil Bupati Bulukumba juga menyampaikan akan senantiasa membuka ruang kontrol dan masukan jika ada hal yang perlu untuk disempurnakan ke depan. (*)