BERITA-INDO.id — Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui bersama Bupati dan anggota DPRD Bulukumba, Senin, 24 Juni 2024.
Empat buah Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Daerah Phinisi Citra Bulukumba.
Melalui laporan Pansus yang dibacakan oleh Anhar Sakti, DPRD berharap dapat memberikan iklim investasi yang lebih baik dan meningkatkan akses ekonomi dan mejadi upaya peningkatan perekonomian di Kabupaten Bulukumba.
“Ranperda ini tentu dianggap perlu dan akan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan berusaha di Kabupaten Bulukumba dan tentu dengan adanya Perda ini kedepannya dapat meningkatka perekonomian di Bulukumba dengan memberikan kemudahan, baik kepada masyarakat ataupun investor kedepannya” ungkapnya.(*)