BERITA-INDO.id — Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui bersama Bupati dan anggota DPRD Bulukumba, Senin, 24 Juni 2024.
Empat buah Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Penyerahan 4 buah Ranperda tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua DPRD Rijal kepada Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf.
Sebelum penyerahan, anggota Pansus membacakan laporannya, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dibacakan oleh Anhar Sakti.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, laporannya dibacakanoleh Andi Narni.
Sementara itu, untuk laporan Pansus yang ke-3 yang dibacakan oleh Zulkifli Saiye terkait laporan pembahasan Pansus tentang Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil.
Serta pansus terkait Ramperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Daerah Phinisi Citra Bulukumba yang dibacakan oleh Nursakti.(**)
Serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Daerah Phinisi Citra Bulukumba.
Melalui laporan Pansus yang dibacakan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak yang dibacakan oleh Andi Narni Nurintan (F-Nasdem), menjelaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai bentuk dan upaya dari Pemerintah Daerah untuk memberikan perlidungan bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Bulukumba.
Lebih lanjut, Andi Narni dalam laporan juga memaparkan data terkait kasus kekerasan dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Bulukumba yang masih perlu medapatkan perhatian khusus.
“Berdasarkan data, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba masih harus mendapatkan perhatian karena masih cukup tinggi, pada 2022 yang lalu terdapat 24 kasus laporan terkait tindak kekerasan tersebut” jelasnya.
Diakhir kesempatanya, Andi Narni juga mengungkapkan bahwa Ranperda ini saat telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat menjadi dasar hukum bagi perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bulukumba.
“Dengan ditetapkannya Ranperda ini nantinya tentu kita smeua berharap hal ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi semua pihak terkait agar terlibat aktif dalam upaya memebrikan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak di Kabupaten Bulukumba dan kami juga berharap agar nantinya jika telah ditetapkan Ranperda ini untuk giat disosialisasikan kepada masyarakat” ungkapnya.(*)