Bersama Yuliani Paris, OJK Sosialisasi Bahaya Pinjol

BULUKUMBA— Anggota DPR RI Yuliani Paris menggelar Penyuluhan Jasa Keuangan yang digelar, di gedung RMB Bulukumba, Rabu, 11 Desember 2024.

Dalam penyuluhan tersebut, Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan pemahaman salah satunya bahaya pinjaman online.

Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Arif Mahfud, mengatakan sebanyak 28 persen masyarakat Indonesia tidak dapat membedakan pinjaman online legal dan ilegal. Mirisnya, 42 persen masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah guru.

Sementara di urutan kedua pemakai pinjol terbanyak adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 21 persen. Lalu diikuti oleh ibu rumah tangga sebesar 18 persen.

Untuknya, itu kegiatan penyuluhan seperti ini penting. Agar memberikan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat mengenai Pinjol serta untuk melindungi konsumen dari potensi risiko di sektor investasi digital yang semakin populer.

” Termasuk dalam hal investasi kripto yang saat ini sedang menjadi tren,” jelasnya.

Investasi aset kripto, yang selama ini dikenal sebagai salah satu bentuk investasi keuangan modern, terus menarik perhatian masyarakat, terutama generasi muda.

Namun, kurangnya pengawasan selama ini membuat banyak pihak khawatir terhadap potensi risiko yang ditimbulkan.

Rencana pengawasan mulai 2025, sebagai upaya OJK memastikan bahwa ekosistem investasi kripto menjadi lebih aman dan transparan.

Arif juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya berlaku pada kripto besar seperti Bitcoin, tetapi juga kripto baru seperti Pi Network yang mulai diminati.

“Langkah ini menjadi wujud nyata dari komitmen OJK untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari investasi yang berisiko tinggi,” kata Arif.

Senada diungkapkan Andi Yuliani Paris, literasi keuangan masyarakat perlu terus ditingkatkan agar mereka mampu mengenali produk keuangan yang aman.

“Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan yang menggiurkan, tetapi berakhir dengan bunga tinggi dan intimidasi. Kami mendorong masyarakat untuk berhati-hati dan selalu memilih layanan keuangan yang terdaftar di OJK,” ujar Andi Yuliani.

Diskusi ini juga menjadi ajang bagi warga untuk menyampaikan pengalaman mereka terkait penggunaan produk keuangan, baik yang legal maupun ilegal.

OJK dan Andi Yuliani Paris memberikan edukasi terkait cara melaporkan layanan yang mencurigakan dan memanfaatkan fasilitas resmi seperti layanan pengaduan OJK. (**)

Pos terkait