BERITA-INDO.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng memamerkan uang Rp 2.243.854.545 saat melakukan konfrensi pers, Selasa, 21 Januari 2025.
Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara, pada kasus korupsi irigasi perpipaan Batu Massong, di Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng tahun anggaran 2013.
Uang teesebut dikembalikan oleh Tersangka AM sebesar Rp 1.121.927.273, Sedangkan tersangka SA sebesar Rp 1.121.927.272 dengan total keseluruhanRp 2.243.854.545 yang dititipkan pada rekening Kejaksaan Negeri Bantaeng di Bank BRI.
Pengembalian uang negara tersebut, disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi yang mengatakan bahwa penetapan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545, itu berdasarkan hasil yang diperoleh dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Dimana kerugian negara tersebut Kejari Bantaeng, telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Direktur CV Cipta Prasetia, Andi Megawati alias AM (59) dan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam alias SA (65).
AM ditetapkan tersangka pada 19 Desember 2024, sementara SA baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 7 Januari 2025 lalu.
“Kejari Bantaeng telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.243.854.545 (dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima rupiah) dari tersangka AM dan SA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan irigasi perpipaan Batu Massong,” jelas Satria Abdi, Selasa, 21 Januari 2025, pukul 21.00 Wita.
Menurut Satria Abdi, perkara ini sudah tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka, maka terhadap pengembalian kerugian keuangan negara ini tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana sesuai ketentuan pasal 4 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Satria Abdi, Kejari Bantaeng.
Dimana pasal 4 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku terancam penjara 20 tahun paling singkat 4 tahun lamanya.
Satria Abdi, mengatakan bahwa potensi tersangka baru dalam perkara tersebut, jika ada keterangan dari saksi-saksi yang baru.
“Potensi untuk Tersangka baru itu akan ada berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang baru dan juga berdasarkan keterangan dari Tersangka AM dan SA,” kata dia.(*)