BERITA-INDO.id — Pasca Fondernya Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS), kini Sriwijaya Air terancam bangkrut.
Itu lantaran, kasus korupsi yang menyeret Hendry Lie semakin menyulitkan upaya Sriwijaya Air untuk kembali beroperasi dengan optimal dan memenuhi komitmen dalam perjanjian PKPU.
Apalagi, Sriwijaya Air dan entitas anaknya, Nam Air, memiliki jumlah armada pesawat yang terbatas.
Mengutip data dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga 26 Februari 2024, Sriwijaya Air dan Nam Air secara keseluruhan mengoperasikan sebanyak 6 unit pesawat.
Secara terperinci, Sriwijaya Air menyediakan total 3 unit pesawat yang terdiri atas 2 unit jenis B737-800NG dan 1 unit B737-500. Sementara itu, Nam Air mengoperasikan 3 unit pesawat yang seluruhnya berjenis Boeing B737-500.
Jumlah tersebut jauh menurun bila dibandingkan dengan awal 2020. Pada 20 Januari 2020, Direktur Utama Sriwijaya Air Group Jefferson I. Jauwena Kala itu mengatakan total pesawat yang dimiliki oleh Sriwijaya Air Group adalah sebanyak 40 unit.
Jumlah tersebut terdiri atas 24 unit dari Sriwijaya Air dan 16 unit dari NAM Air. Namun, kala itu dia menyebut jumlah pesawat yang dioperasikan masing-masing hanya 14 unit dan 11 unit.
Sebelumnya, Pemerhati penerbangan Alvin Lie menyatakan keprihatinannya terkait penetapan bos Sriwijaya Air itu sebagai tersangka.
Dia menuturkan, hal ini akan semakin memperumit upaya maskapai tersebut untuk beroperasi dengan optimal.
Alvin menyebut, Grup Sriwijaya Air akan semakin sulit memenuhi komitmennya sebagaimana yang disetujui dalam perjanjian PKPU. Jika hal tersebut terjadi, maka perusahaan pun harus mencabut kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya pembatalan kesepakatan tersebut (PKPU), maka Sriwijaya Air akan kembali terancam kepailitan. Tentu ini akan berat buat karyawan-karyawan dan juga mitra kerjanya,” kata Alvin.(*)