BERITA-INDO.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian resmi menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram mulai hari ini, 15 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan petani dan memperbaiki daya serap pasar terhadap hasil pertanian.
Dengan harga baru ini, diharapkan para petani mendapatkan keuntungan lebih dari hasil panen mereka, sekaligus mendorong penyerapan gabah domestik yang lebih baik oleh Badan Urusan Logistik (Bulog). Penyerapan gabah ini akan dilakukan dengan harga yang sesuai standar, memastikan keberlanjutan pasokan beras nasional.
“Penetapan harga GKP ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, serta memastikan cadangan pangan nasional tetap aman,” kata Andi Arman Sulaiman sekaligus Mentri pertanian di Indonesia.
Harga GKP yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan semangat para petani dalam menghasilkan gabah berkualitas, yang selanjutnya akan diproses menjadi beras untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Selain itu, Bulog juga akan terus berperan aktif dalam menyerap gabah dan beras lokal sesuai harga yang telah ditetapkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mengurangi ketergantungan pada impor beras.(Arif)