Dugaan Korupsi SPHP, Kejaksaan Bulukumba Tetapkan Kabulog Bulukumba Sebagai Tersangka

BULUKUMBA, BERITA-INDO.id— Kejaksaan Negeri Bulukumba menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen tahun 2023 oleh Forum Bulog Kanca Bulukumba.

Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Banu Laksmana menyampaikan kelima tersangka tersebut adalah EZ (49), Pimpinan Cabang Bulog Bulukumba, R (35) Eks Asisten Manager Supply Chain dan Pelayanan Publik Kanca Bulukumba

Bacaan Lainnya

Sementara tersangka lainnya adalah, IDT (54), SS (60) masing-masing sebagai mitra Pengadaan Pangan Bulog Kanca Bulukumba dan S (41) Pengusaha asal Kupang.

Kelimanya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor: Print-01/P.4.22/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024.

“Jadi dari serangkaian tindakan penyidikan yang di lakukan oleh tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi, surat, dan ahli yang membuat terang tindak pidana yang terjadi sehingga tim penyidik menetapkan status 5 tersebut sebagai tersangka” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Banu Laksmana saat melakukan konfrensi pers, Kamis 28 November 2024

Banu Laksmana menjelaskan jika para tersangka diduga telah melakukan korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, dimana kerugian Negara sebesar Rp1.930.796.434

Lanjut Banu mengatakan jika Perum Bulog Cabang Bulukumba menyalurkan Beras SPHP pada periode Januari hingga September 2023 ke empat wilayah kerjanya, yaitu Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bantaeng dan Jeneponto dengan

“Jadi total yang harus di salurkan itu 1.344.490 Kg dengan nilai Rp11.230.283.000, dari jumlah tersebut beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer sesuai ketentuan hanya sejumlah 643.023 Kg, sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 Kg”, jelasnya

Kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Bulukumba Kelas IIB selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 November 2024 s.d 17 Desember

Pos terkait