8 Jam Diperiksa, Kejaksaan Bantaeng Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

BERITA-INDO.id – Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 8 jam, Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek perpipaan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2013, Selasa, 7 Januari 2025.

Tersangka yang ditetapkan adalah Prof. Syamsul Alam, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng periode 2013. Sebelum penetapan ini, Prof. Syamsul Alam diperiksa bersama Prof. Nurdin Abdullah, mantan Bupati Bantaeng yang menjabat selama dua periode.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, kasus ini bermula dari proyek irigasi yang dimenangkan oleh CV Cipta Prasetia dengan nilai kontrak sebesar Rp2.468.240.000. Proyek tersebut seharusnya selesai dalam waktu 60 hari, mulai 28 Oktober hingga 26 Desember 2013.

Namun, setelah proyek selesai, pipa PVC yang terpasang justru meledak dan pecah. Berdasarkan pemeriksaan ahli, masalah ini terjadi karena spesifikasi pipa yang digunakan tidak sesuai dengan kontrak. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.243.854.545, sebagaimana diungkapkan dalam laporan audit keuangan.

“Sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran, Prof. Syamsul Alam seharusnya melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan proyek. Namun, yang bersangkutan gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” ujar Satria Abdi.

Prof. Syamsul Alam kini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi yang mengancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Bantaeng menegaskan bahwa kasus ini belum sepenuhnya selesai.

“Kami bekerja secara profesional. Jika ditemukan pihak lain yang terlibat atau bertanggung jawab, kami tidak akan ragu menetapkan tersangka baru,” kata Satria.

Dalam pemeriksaan, Kejaksaan turut meminta keterangan dari Prof. Nurdin Abdullah, yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah.

Keikutsertaannya dalam pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait peran kepala daerah dalam proyek tersebut. Namun, sejauh ini, Nurdin Abdullah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Prof. Nurdin kami periksa karena saat itu dia adalah kepala daerah selama dua periode. Namun, penetapan tersangka saat ini masih pada Prof. Syamsul Alam,” jelas Satria Abdi.(**)

Pos terkait