Perkosa Anak di Umur Hingga Hamil di Lutra, Warga Lutim Ditangkap di Tempat Persembunyianya

BERITA-INDO.ID — Pelarian MA (46) warga Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur usai sudah. Itu setelah ditangkap polisi, Senin, 13 Januari 2025 setelah memperkosa CA anak di bawah umur hingga hamil.

Penangkapan pelaku MA dilakukan oleh tim Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) di tempat persembunyianya di Desa Margolembo, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Bacaan Lainnya

Kasus ini pemerkosaan ini terungkap setelah korban, CA warga Dusun Balambangi, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, melaporkan tindakan pelaku MA.

Berdasarkan laporan, pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali pada Juli hingga Agustus 2024 di mess tempat pelaku tinggal.

Korban mengungkapkan bahwa pelaku menghubunginya melalui telepon dan memintanya datang ke mess.

Setibanya di lokasi, korban diarahkan masuk ke kamar, di mana pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku memperkosa korban, janji akan bertanggung jawab.

Namun, setelah korban diketahui hamil, pelaku tidak lagi menghubungi dan menolak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi, kini pelaku ditahan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kejahatan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Muh Althof Zainuddin.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif untuk memastikan keadilan bagi korban.

Polres Luwu Utara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana. (**)

Pos terkait