BULUKUMBA,BERITASELATAN.COM – DPRD Bulukumba menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa Jabatan 2019 – 2024. Dimana Andi Ardi Ali dilantik sebagai anggota DPRD Bulukumba menggantikan H Muhammad Sabir.
Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, H. Rijal, S.Sos didampingi Wakil Ketua, Dra. Hj. Sitti Aminah Syam, M.Kes dan H. Patudangi, S.Sos ini berlangsung dengan khidmat dan tertib.
Rapat Paripurna ini dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji serta penyematan pin Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.
Pengambilan sumpah dan jabatan anggota DPRD Bulukumba tersebut dilaksanakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama Andi Ardi Ali sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Bulukumba menggantikan H. Muhammad Sabir.
“Jadi sesuai dengan surat keputusan tersebut kami melakukan rapat sehingga pada hari ini bisa dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Bulukumba pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal, S.Sos.
H. Rijal menyampaikan ucapan selamat datang di lembaga DPRD Kabupaten Bulukumba dan selamat menjelankan tugas memperjuangkan dan mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba.
“Kepada saudara yang baru dilantik yakni Andi Ardi sudah bisa beraktifitas dan menjalankan tugasnya dengan baik,” pinta H Rijal.
Rijal juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada H. Muhammad Sabir yang telah memberikan kontribusi dalam mengemban amanah masyarakat Kabupaten Bulukumba. (*)